Dasar Regulasi Penetapan Jenjang Karir Perawat di Rumah Sakit
Medianers ~ Pengembangan jenjang karir profesional Perawat bertujuan
untuk meningkatkan moral kerja dan mengurangi kebuntuan karir, dan sebagai bentuk upaya menurunkan jumlah perawat yang keluar dari pekerjaannya.
Selain itu, pengembangan jenjang karir Perawat bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Perawat yang mampu
memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan efisien, serta mampu meningkatkan kepuasan individu perawat terhadap
bidang kerja profesi yang ditekuninya.
Manakala jenjang karir Perawat ini tidak jadi perhatian serius oleh pemangku kepentingan, maka profesionalitas Perawat sukar berkembang menjadi lebih baik kedepannya.
Oleh karena itu, pada tanggal 25 Juli 2017 Menteri Kesehatan RI,Dr.dr.Nila Djuwita F. Moeloek, SpM (K) menetapkan regulasi yang diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2017, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis.
PMK dimaksud merupakan sebagai acuan bagi pengambil kebijakan dalam merumuskan Jenjang Karir Perawat di Rumah Sakit maupun di sarana Pelayanan Kesehatan lainnya.
Selain itu, terkhusus di rumah sakit, penyelenggaraan penetapan jenjang karir Perawat juga mengacu pada proses Kredensial yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan.
Dalam Pasal 3, PMK Nomor 40 Tahun 2017, pengembangan jenjang karir Perawat sebagaimana dimaksud dalam poin 2, ayat 1 bagi perawat klinis salah satu unsur penilaian dilakukan melalui:
- Pengembangan profesional berkelanjutan yaitu dengan mengikuti pendidikan formal, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat, workshop, atau seminar;
- Pengakuan terhadap kemampuan yang didasarkan kepada pengalaman kerja dan kinerja praktik keperawatan.
Sedangkan di Pasal 2, dalam penetapan pengembangan karir profesional perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jenjang karir Perawat memiliki 4 klasifikasi, diantaranya berupa:
- Perawat Klinis, disingkat PK;
- Perawat Manajer, disingkat PM;
- Perawat Pendidik (PP);
- Perawat Peneliti/Riset (PR).
Terkait, pembinaan dan pegawasan terhadap penerapan Peraturan Menteri tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan sesuai dengan tugas,fungsi dan kewenangan masing–masing.
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, PMK Nomor 40 Tahun 2017 dapat melibatkan organisasi profesi atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.(AW)