Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Makna Logo PPNI yang Perlu Anda Ketahui

Medianers ~ Bentuk dan makna lambang atau logo PPNI diatur dalam BAB II tentang Identitas Organisasi, tertuang dalam SK Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Makna lambang / logo PPNI yaitu warga perawat Indonesia yang hidup di negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengabdikan dirinya dalam bidang keperawatan dan atau kesehatan dengan itikad dan kesadaran pengabdian yang suci disertai dengan keluhuran jiwa dan cinta kasih senantiasa menunaikan dharma baktinya terhadap negara dan Bangsa Indonesia serta ke maslahatan umat dunia.

Lambang PPNI sebagaimana dimaksud berupa lingkaran yang berisi sebuah segi lima dan sebuah lampu, yang berlidah api lima cabang dengan tulisan dibingkai pinggir tetulis dan berbunyi Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

Komposisi warna lambang/ logo PPNI adalah sebagai berikut:
  1. Lingkaran (bidang pinggir) berwarna merah; 
  2. Dasar kuning emas dalam lingkaran; 
  3. Dasar segilima berwarna hijau tua; 
  4. Sisi-sisi segilima berwarna putih; 
  5. Badan lampu berundak lima berwarna putih; 
  6. Lidah api berwarna merah; 
  7. Huruf-huruf berwarna putih.
Lambang / Logo PPNI 

Makna komponen lambang atau logo PPNI adalah sebagai berikut:
  1. Lingkaran dengan warna merah: menunjukkan semangat persatuan; 
  2. Dasar kuning mas dalam lingkaran: keluhuran jiwa dan cinta kasih; 
  3. Segi lima: berkepribadian pancasila; 
  4. Warna hijau tua dalam segilima: kesejahteraan;
  5. Lampu warna putih: identitas perawat; 
  6. Lidah api lima cabang berwarna merah: semangat pengabdian yang dilandasi dan dijiwai Pancasila; 
  7. Warna putih: melambangkan kesucian.
Ketentuan penggunaan Lambang Organisasi PPNI juga diatur dalam AD-ART PPNI bahwa, Lambang organisasi PPNI wajib dicantumkan dalam bentuk Pataka, Bendera PPNI, Kop Surat PPNI, dan Stempel. 

Lambang PPNI dipergunakan pada berbagai kegiatan organisasi, yakni: Musyawarah Nasional; Musyawarah Provinsi; Musyawarah Kabupaten/Kota; dan kegiatan lain yang mengatasnamakan PPNI dengan persetujuan Dewan Pengurus PPNI sesuai jenjang kepengurusan.

Lambang organisasi digunakan dari PPNI tingkat pusat sampai komisariat dengan bentuk dan warna sesuai ketentuan dan dibawah lambang dicantumkan nama sesuai tingkat kepengurusan PPNI. Pemakaian lambang atau logo PPNI di luar anggota dan juga pengurus PPNI tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan komisariat harus seizin PPNI. 

Pemakaian lambang atau logo PPNI tanpa izin PPNI, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lambang organisasi dapat dipasang pada Poster, Spanduk, Leaflet dan bentuk lainnya selama tidak mengurangi martabat organisasi.  

DPP.PPNI, DPW Provinsi, DPD Kabupaten/Kota dan DPK, DPLN, Pengurus Ikatan/Himpunan/Kolegium, MKEK, dan Badan-Badan lain yang dibentuk PPNI dapat menggunakan lambang organisasi.  Pihak lain yang tidak tercantum sebagaimana dimaksud dapat menggunakan lambang PPNI dengan ijin dan persetujuan DPP.PPNI atau DPW Provinsi. (Anton Wijaya/ Unduh AD- ART, Unduh)